DKI Luncurkan e-Bank Sampah Jakarta, Solusi Bebas Retribusi

Ida Farida
Dec 12, 2024

DLH DKI meluncurkan platform e-Bank Sampah Jakarta. Foto: ist

KOSADATA-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meluncurkan platform e-Bank Sampah Jakarta pada Kamis, (12/12). Platform banksampah.jakarta.go.id ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan bank sampah sekaligus mendorong warga Jakarta terdaftar sebagai nasabah bank sampah sebagai upaya pengurangan sampah. 

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan pembebasan retribusi kebersihan bagi warga yang aktif memilah sampah dan bertransaksi di bank sampah.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa peluncuran platform ini bertujuan memperkuat sistem bank sampah di Jakarta. 

 

“Dengan e-Bank Sampah Jakarta, semua bank sampah yang ada dapat terintegrasi sehingga mempermudah pelayanan, pelaporan data, dan penyebaran informasi terkait lokasi serta harga sampah yang berlaku,” ujar Asep Kuswanto dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

 

Selain itu, platform ini bisa memfasilitasi warga yang ingin mendapatkan pembebasan retribusi kebersihan dengan menjadi nasabah bank sampah dan para warga diimbau untuk segera mendaftar melalui platform ini. 

 

“Mendaftar di e-Bank Sampah Jakarta adalah langkah awal untuk mendapatkan pembebasan retribusi kebersihan. Kami harap seluruh warga dapat memanfaatkan sistem ini dan memilih menjadi nasabah bank sampah terdekat dari tempat tinggal masing-masing,” kata Asep.

 

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa aturan teknis yang perlu diikuti warga. “Warga diwajibkan untuk menjadi nasabah aktif di bank sampah yang terdaftar. Selain itu, jika sudah ada seorang dalam ID Rumah Tinggal yang menjadi anggota aktif bank sampah, maka seluruh rumah tinggal tersebut akan terbebas dari kewajiban membayar retribusi kebersihan,” jelasnya.

 

Asep menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembentukan 3.020 unit bank sampah baru, reaktivasi 1.980 unit bank sampah yang sebelumnya


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0