Lampiran keputusan Menteri Hukum dan HAM kepengurusan Bamus Betawi pimpinan H. Riano P Ahmad. (ist)
KOSADATA - Kepengurusan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi periode 2023-2028 dari hasil Musyawarah Besar (Mubes) ke-VIII 2023 yang diketuai H. Riano P Ahmad berencana akan melapor ke aparat penegak hukum pihak-pihak yang mencatut nama Bamus Betawi.
Sekjen Bamus Betawi, Tahyudin Aditya mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dari oknum tertentu yang akan melakukan pelantikan atas nama Bamus Betawi.
"Menyikapi apa yang akan dilakukan saudara Eki dan kawan-kawan yakni pelantikan pengurus Bamus Betawi hasil pertemuan di rumah makan Al Jazeera, kami tidak tinggal diam dan akan melakukan langkah hukum," kata Tahyudin melalui pesan suara elektronik, Jumat (17/11) 2023) .
Menurut Tahyudin, sebelum ini pihaknya sudah memberikan ultimatum dan arahan pada Eki supaya tidak melakukan pelanggaran hukum. Namun yang bersangkutan tidak menghiraukan.
"Kemarin kita pikir Eki punya kesadaran terhadap kesalahan, tapi rupanya dia terus melakukan provokasi agar kami melakukan langkah hukum. InsyaAllah pekan depan setelah kita dapat bukti baru yang mencatut nama Bamus, maka kami segera melaporkan ke polisi," tegasnya.
Tahyudin mengaku, langkah hukum yang akan ditempuh adalah bagian dari amanat dalam organisasi serta marwah masyarakat Betawi.
"Maksud semua ini agar tidak semua orang sewenang-wenang dapat melakukan kegiatan atas nama Bamus Betawi," ujarnya.
"Pada dasarnya paska dia melakukan pemilihan pengurus ilegal itu, kita bisa saja ambil langkah tegas. Namun atas saran tokoh-tokoh yang meminta tabayyun, langkah tersebut urung dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya,
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0