Bamus Betawi Gelar FGD Perubahan Status Jakarta, Kota Global Berbasis Kearifan Lokal

Ida Farida
May 28, 2024

Bamus Betawi menggelar FGD perubahan status Jakarta. Foto: ist

KOSADATA - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi menggelar bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait perubahan status Jakarta seiring terbitnya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024.

 

FGD yang membahas Asistensi Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta itu mengusung tema 'Membangun Kota Global yang Berbasis Kearifan Lokal (Adat dan Budaya)'. 

 

"Betawi harus siap dan tetap mengawal UU DKJ tersebut, terutama perihal Pasal 31 ayat A dan B. Perlakuan Betawi dan lembaga Adat bahkan perihal kejelasan Wilayah Aglomerasi dan Dana Abadi untuk Budaya Betawi," ujar Ketua Umum Bamus Betawi M. Rifki atau akrab disapa Eki Pitung, Selasa (28/5/2024).

 

Pihaknya berharap, Bamus Betawi bisa diangkat menjadi statusnya sebagai Dewan Adat Bamus Betawi dalam mengimplementasikan UU tersebut. Terlebih, keinginan ini dikuatkan oleh para pengurus Bamus Betawi dan pimpinan-pimpinan Ormas yang hadir pada rapat Pleno Bamus Betawi tersebut.

 

Diketahui, FGD ini dihadiri oleh Hj. Fahira Idris (Anggota DPD RI), Fredi Setiawan (Kabiro Pemerintahan DKI Jakarta), H. Abdul Syukur (Ketua Majelis Adat Bamus Betawi), H. Yudhie Moeldjono (Sekjen Bamus Betawi), H. Buhori (Bendum Bamus Betawi), Acep Edy Setiawan (Wasekjen Bamus Betawi), Erwin Al Jarkatati (Ketua OKK Bamus Betawi), H. Isbandi (Sekjen Banom LAB Bamus Betawi), dan Hj. Decy Widhiyanti (Ketua Banom Mpok None Bamus Betawi), Bappeda DKI Jakarta, serta jajaran pengurus pusat dan ketua organisasi


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0