Ketua Umum Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi, Eky Pitung. Foto: ist
KOSADATA - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi yang dinakhodai M Rifqi atau Eky Pitung sah menjadi Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi usai mengantongi SK KEMENKUMHAM No AHU-0000699.AH.01.08. Tahun 2024 dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) IDM 000539080 dengan nama merek BADAN MUSYAWARAH MASYARAKAT BETAWI (BAMUS BETAWI).
"Dengan demikian telah sah secara hukum sebagai organisasi yang diakui oleh negara. Langkah ini penting untuk memperkuat pengakuan Bamus Betawi kepada publik dan khalayak umum sekaligus menjawab segala dinamika dan pertanyaan yang berkembang sampai dengan saat ini serta adanya upaya-upaya pihak lain yang tidak bertanggung jawab secara melawan hukum," ujar Eky Pitung kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).
Menurutnya, nama Dewan Adat ditambahkan untuk merepresentasikan amanah Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pasal 31 ayat B yang menyebutkan Betawi harus memliki Dewan Adat. Keberadaan dewan adat Betawi ini, ungkapnya, harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan budaya Betawi selaras dengan transformasi Jakarta sebagai Kota Global.
"Seiring perkembangan zaman memang Bamus Betawi statusmya tidak lagi hanya sebagai induk organisasi, tetap perlu ditingkatkan menjadi Dewan Adat yang dapat mengatur dan mengelola perkembangan budaya adat istiadat serta kesenian kaum Betawi," katanya.
Bahkan, lanjut Eky Pitung, Betawi ke depan perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Keadatan, Tanah Adat dan Hukum Adat. Dengan demikian, tegasnya, masyarakat Betawi memiliki warisan budaya yang luhur dan eksis dalam perkembanngan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0