Buntut Sebar Ancaman, AP Hasanuddin Bakal Ditindak BRIN Rabu Pekan Ini

Sani Ichsan
Apr 25, 2023

dianggap telah melanggar UU ITE berbentuk intimidasi dan fitnah dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian berupa ancaman pembunuhan dan fitnah terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook perihal perbedaan pelaksanaan Idul Fitri 1444 H.

"Sebagai pejabat BRIN, pernyataannya mengandung unsur intimidasi bagi orang yang akan menjalankan ibadah yang kebetulan berbeda waktunya dengan yang ditetapkan Pemerintah," ujar Enjang Tedi melalui sambungan seluler, Senin (24/4/2023).

"Sebenarnya Thomas Djamaludin juga bisa dilaporkan ke Komnas HAM terkait pernyataan dia yang mengatakan Muhammadiyah tidak taat kepada Pemerintah," sambungnya.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0