KOSADATA - Profesor riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Najib Burhani menyampaikan bahwa peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin akan disidang etik pada Rabu (26/4) mendatang.
Hal ini diketahui dari postingan Facebook Najib pasca ramainya pemberitaan terhadap komentar AP Hasanuddin di media sosial yang diduga menyebarkan ancaman dan fitnah kepada Muhammadiyah terkait perbedaan pelaksanaan Idul Fitri 1444 H.
"Ada dua proses yang akan dihadapi Andi, yakni: 1.Sidang Majelis Etik ASN hari Rabu (26/4), 2. Dilanjutkan dengan Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," ujar Najib dikutip dari akun facebooknya, Senin (24/4/2023).
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyayangkan hal itu. Dirinya juga segera melakukan pengecekan di internal BRIN. Ia menjelaskan, saat ini BRIN sedang melakukan pengecekan untuk memastikan apakah benar sivitas tersebut adalah ASN di BRIN atau bukan.
"Sangat disayangkan, perbedaan ini memicu isu yang kurang produktif dan disinyalir terkait dengan salah satu sivitas BRIN. Saat ini BRIN sedang melakukan pengecekan kebenaran atas informasi," kata Tri dikutip dari laman resmi BRIN.
"Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi meminta aparat kepolisian memproses hukum dan Komnas HAM turun tangan menindak dua orang peneliti BRIN yakni Andi AP Hasanuddin Thomas Djamaludin.
Keduanya
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0