47 Korporasi Dilaporkan Eksploitasi Alam, Pakar UGM: Momentum Mengubah Paradigma

Ida Farida
Mar 16, 2025

Walhi melaporkan 47 korporasi kepada kejaksaan agung atas dugaan pengrusakan lingkungan. Foto: ist

KOSADATAWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan 47 korporasi ke Kejaksaan Agung atas dugaan perusakan lingkungan di 17 provinsi. Kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam ini diperkirakan mencapai Rp437 triliun. Laporan tersebut menggarisbawahi dampak eksploitasi alam yang berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi pengingat akan perlunya perubahan dalam tata kelola lingkungan.

 

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Priyono Suryanto, menilai laporan ini bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan juga momentum untuk merefleksikan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Ia menegaskan bahwa eksploitasi lingkungan selama ini berakar pada paradigma pembangunan yang dominan sejak era awal kemerdekaan.

 

"Dulu, hutan dan sumber daya alam lain dianggap sebagai aset negara yang bisa dimanfaatkan demi pembangunan. Hasilnya memang ada pertumbuhan ekonomi, tetapi dengan harga mahal: kerusakan lingkungan," ujar Priyono, Minggu (16/3/2025).

 

Menurutnya, konsekuensi ekologis dari eksploitasi ini kini semakin nyata. Banjir, longsor, kebakaran hutan, serta degradasi lahan menjadi bukti bahwa pembangunan tidak bisa lagi hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, melainkan harus memperhitungkan keberlanjutan ekosistem.

 

Perizinan yang Bermasalah

 

Salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan, menurut Priyono, adalah sistem perizinan yang kerap disalahgunakan. Ia menilai perizinan lingkungan sering kali hanya menjadi formalitas administratif, tanpa memastikan adanya jaminan kelestarian alam.

 

"Secara dokumen, mungkin tidak ada yang dilanggar, tetapi dalam praktiknya banyak manipulasi. Izin diberikan tanpa benar-benar mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan," katanya.

 

Karena itu, ia menekankan perlunya langkah konkret agar korporasi yang telah mengeksploitasi alam bertanggung


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0