OPINI
Juara Pilkada Jakarta Harus Penuhi Syarat Diatas 50 Persen, Meski Selisih Satu Suara
Ketentuan tentang syarat pemenang Pilkada Jakarta tersebut dapat dilihat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pasal 10 ayat (1) dan (2) menyebutkan. Pasal 1, “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.”