Buldoser dan Piring: Teror Atas Nama Investasi

Ida Farida
Sep 21, 2023

Sejumlah massa menolak rencana investasi di Pulau Rempang. Foto: Twitter

balik hembusan angin ‘panas’ dalam kata-katanya itu. Melalui narasi yang tak bersahabat itu, sejatinya ia telah mengirim “ambulans” buat anggota dan rakyatnya sendiri. Tetapi, makna ‘piting’ oleh Kapuspem TNI dijelaskan sebagai “merangkul” warga. Sebuah makna yang tak ada dalam kamus.

“Teror Atas Nama Investasi

Ketika berbicara tentang teror, Mark Juergensmeyer, menjelaskan definisi ini melalui sebuah jargon simbolis yang dijelaskan oleh seorang tersangka pelaku teror bahwa, antara ‘teror’ dan ‘militansi’ adalah dua hal yang berbeda. Teror adalah pengkhianatan, sedangkan militansi adalah perjuangan. Perjuangan demi membela kebenaran dan menegakkan keadilan, pasti akan menemukan seorang pahlawan. Tetapi, pengkhianatan demi menyingkirkan kebenaran dan memusnahkan keadilan, pasti akan menemukan seorang pecundang. Teror adalah tindakan seorang pecundang, sedangkan militansi adalah tindakan seorang pahlawan. Di sini, sebuah idiologi telah ditemukan, yaitu: “idealogi militansi rakyat.”

Maka masuk akal bila kasus Rempang dilihat dari Jakarta, para demontran itu dengan segera dicap sebagai ‘pecundang.’ Sebaliknya, jika kasus Rempang ditatap dari Batam, para demonstran itu dijuluki sebagai ‘pahlawan.’ Di sinilah pertarungan dua nilai yang berlawanan: pejuang vs pengkhianat, pahlawan vs pecundang.

Seorang pejuang, selalu menjadikan rakyat sebagai simbol kepahlawanannya. Sebaliknya, seorang pengkhianat, selalu menjadikan investor sebagai simbol kepecundangannya. Kekerasan aparat, hanya mengkin dilakukan oleh mereka yang mengabdi kepada investor, bukan mereka yang mengabdi kepada rakyat. 

Karenanya, masuk akal ketika pengakuan seluruh tersangka pelaku “kekerasan sosial” di berbagai belahan dunia, tak sudi disebut ‘teroris,’ melainkan ‘militan sosial.’ Atas nama perjuangan menegakkan “kedaulatan rakyat,” mereka dibenarkan melakukan “pembelaan diri,” demi melindungi “keselamatan rakyat” tersebut.

Bukankah dalil hukum yang biasa diucapkan secara fasih oleh Mahfudz MD bahwa “keselamatan rakyat


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0