Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, jika gedung BPK terbukti tidak merealisasikan kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana mestinya, maka BPK telah mengangkangi peraturan, lebih jauh lagi merampas fasilitas yang menjadi hak publik.
Politisi Partai Demokrat ini menyoroti beberapa aspek yang dianggap bermasalah, seperti ketenagakerjaan, izin hiburan malam, hingga kelayakan gedung.