Ungkap Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag, Kejagung Periksa Saksi dari Kemenperin

Peri Irawan
Oct 19, 2023

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: ist

KOSADATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, ketiga saksi yang diperiksa yakni, PS selaku Direktur Jendral Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2016- 2018, EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian RI tahun 2016, dan IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Sumedana dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni, Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Dari kedua tempat tersebut, terang dia, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0