Ini Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Joeang Elkamali
Sep 11, 2023

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru pada kasus korupsi BTS Kominfo. Foto: ist

KOSADATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program Bakti Kominfo. Dalam konferensi pers pada Senin (11/9/2023) ada tiga tersangka baru yang diumumkan. 

 

"Setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik Kejagung menetapkan pejabat pembuat konitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, kepala divisi lastmile/backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan direktur utama PT Sansaine Exindo, Jemy Setiawan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (11/9/2023). 

 

Dalam penetapan ketiganya sebagai tersangka, lanjut Ketut, tiga tersangka telah diperiksa dan penyidik juga menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Selanjutnya, kepada tiga tersangka Kejagung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Jakarta Selatan. 

 

Sebelumnya, dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

 

Sementara enam orang lainnya yang berasal dari swasta yakni Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

 

Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin dan Direktur PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusriski.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0