Ubah Modal Dasar, Pemprov Ajukan Perubahan Raperda JIEP dan MRT Jakarta

Ida Farida
Nov 07, 2024

Sekda Joko mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Teguh Setyabudi pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Dalam rangka memperluas ekspansi bisnis dan perbaikan struktur permodalan, Pemprov DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dan PT MRT Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Joko Agus Setyono dalam sambutannya mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Teguh Setyabudi pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

 

"Ini diwujudkan untuk mendukung transformasi kelembagaan melalui peningkatan agilitas, pengembangan usaha, serta menunjang potensi bisnis ke depannya," ujar Joko, Kamis (7/11).

 

Lebih lanjut, Sekda Joko menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian PT JIEP (Perseroda). Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perlu disesuaikan status badan hukum PT JIEP menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). 

 

"Sebagai BUMD, pendirian PT JIEP diharapkan dapat memberi dampak signifikan bagi pengembangan kawasan industri Pulogadung, meningkatkan pendapatan pajak daerah, menghasilkan efek berganda (multiplier effect) terhadap nilai tanah di sekitar kawasan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja," imbuh Sekda Joko. 

 

Selanjutnya, ia juga menyampaikan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah PT JIEP (Perseroda) agar mencapai kepemilikan saham minimum 51 persen oleh Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk pengamanan aset lahan yang belum bersertifikat dan perbaikan struktur permodalan yang akan mendukung ekspansi usaha ke depan. 

 

"Oleh karena itu, kami berharap perubahan status hukum PT JIEP menjadi Perseroan Daerah beserta penambahan modal perusahaan yang disampaikan melalui Raperda ini dapat disetujui oleh Rapat Dewan yang terhomat," kata Sekda Joko. 

 

Selain itu, Sekda Joko juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Selanjutnya


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post