Ubah Modal Dasar, Pemprov Ajukan Perubahan Raperda JIEP dan MRT Jakarta

Ida Farida
Nov 07, 2024

Sekda Joko mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Teguh Setyabudi pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD. Foto: PPID Jakarta

href="https://mail.kosadata.com/tag/PT%20MRT%20Jakarta">PT MRT Jakarta (Perseroda). Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mendorong perkembangan sistem transportasi publik yang menunjang mobilitas dan aktivitas warga, sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi kota dalam mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global. 

 

"Salah satu upaya yang dilakukan yaitu membangun Mass Rapid Transit (MRT) sebagai infrastruktur transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan. PT MRT Jakarta selaku operator perlu meningkatkan fungsi, tugas, kewenangan, serta cakupan wilayah operasionalnya, baik melalui ekspansi maupun optimalisasi kegiatan usaha hingga ke luar wilayah DKI Jakarta," imbuh Sekda Joko.

 

Menurutnya, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 guna mendukung transformasi kelembagaan PT MRT Jakarta melalui peningkatan agilitas untuk pengembangan usaha dan menangkap potensi bisnis ke depan. Selain itu, Raperda ini juga ditujukan untuk peningkatan modal dasar serta pengkinian total nilai modal ditempatkan Perseroan, yang secara garis besar mencakup: 

a.    Pendanaan tambahan untuk Fase 2A; 

b.    Pendanaan tambahan untuk Fase 2B; 

c.    Pendanaan MRT Jakarta Lin  Timur-Barat Fase I Tahap 1; 

d.  Penambahan Modal Kerja Operasional (Dana Pendamping) dalam rangka pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 dan sebagian Fase 2B; dan 

e.    penambahan belanja modal dan/atau modal kerja operasional dalam pengembangan usaha.

 

"Kami berharap PT MRT Jakarta  menjadi lembaga pemadu sistem (system integrator) untuk mewujudkan sistem angkutan umum massal yang terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek, mencakup integrasi fasilitas fisik, jadwal, rute atau jaringan, sistem transaksi, tarif, serta manajemen kelembagaan tanpa menghilangkan fungsi dan perannya sebagai operator," pungkas Sekda Joko.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0