Tanah Merah, Tanah Untuk Rakyat

Bambang Widodo
Mar 07, 2023

sepihak, mengakui bahwa itu tanah mereka. Warga lantas mengajukan sengketa ke pengadilan. Pengadilan awalnya dimenangkan warga. Namun pada pengadilan tingkat lanjut, tanah itu dinyatakan tanah negara.

Puluhan tahun rakyat Tanah Merah hidup di sana tanpa KTP, tanpa IMB dan konsekuensinya tanpa kesejahteraan. Jika mereka lahir anaknya, atau meninggal bapaknya, maka mereka tidak tercatat di sana. Air dan listrik tidak disediakan negara. Sementara di sekitar mereka berdiri kawasan megah, rumah-rumah mewah, lapangan hijau mewah, mal-mal mewah, dan kehidupan glamour lainnya, atas ijin negara. Sangat kontras kemudian bahwa mereka tidak dapat kesempatan dari negara untuk hidup layak. Karena mereka ilegal. Miskin dan ilegal.

Jokowi dan Anies Baswedan adalah dua sosok yang berempati, berusaha mencari jalan keluar atau istilah Anies sebagai "Jalan Tengah". Ahok tidak peduli, tentunya. Pada era Jokowi, warga Tanah Merah diberikan KTP dan struktur pemerintahan. Jokowi sebelumnya mendatangi tempat itu sebagai destinasi kedua kunjungan kampanye pilgub. Tanah Merah yang selama itu dikenal sebagai RT/RW 00/00, akhirnya mulai dianggap legal, punya RT/RW. Mereka sudah bisa menyekolahkan anak-anaknya, mendapatkan aksesnya kesehatan dan lainnya. Di era Anies, kawasan ini diberikan IMB kawasan, agar mereka bisa mengakses listrik dan air bersih secara legal. Namun, baik Jokowi maupun Anies tidak mengeluarkan sertifikat tanah, kenapa, sebab itu adalah wilayah pemerintahan pusat.

Pada saat era kepemimpinan Anies di Jakarta akan berakhir, ketua Fraksi PDIP Jakarta, mendesak Anies untuk memberikan sertifikat pada rakyat di sana. Hal ini sebagaimana dilaporkan Tirto.id dalam "Anies Didesak Tuntaskan Janji Legalisasi Tanah Warga Tanah Merah", 10/3/22.

Memberi tanah untuk rakyat adalah pekerjaan


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0