Tak Ada Ketentuan Restoran Padang Berlisensi Ormas Tertentu

Ida Farida
Nov 01, 2024

DPP PKDP pastikan tidak ada aturan ormas mengeluarkan lisensi Restoran Padang. Foto: ist

berjualan nasi Padang, karena nasi Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi tidak ada boleh larangan siapa pun, warga mana pun, etnis apa pun boleh memasak masakan Padang dan menjual masakan Padang,” kata Andre yang juga Wakil Ketua Komisi VI.

 

Andre juga membantah informasi yang menyebutkan adanya upaya melarang orang yang bukan orang Minang berjualan nasi Padang dengan mewajibkan rumah makan atau restoran Padang mendapatkan lisensi langsung dari IKM. Termasuk soal adanya isu lisensi tersebut didapatkan dengan mengeluarkan sejumlah biaya dan bukan gratis.

 

“Mengenai isu soal lisensi restoran Padang yang dikeluarkan oleh IKM. Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM, pertama tidak dipungut bayaran. Kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan Padang itu sesuai dengan ciri khas rasa Padang-nya. Jadi bukan untuk melarang orang di luar Minang atau masyarakat Sumbar untuk berjualan,” terang Andre.***


1 2
Post a Comment

Comments 0