Menurut Bambang, Koptanas sebagai sebuah koperasi dan bukan BUMD tidak layak mendapat keuntungan bisnis, terlebih tidak dalam aturan semestinya alias ilegal.
“Sekarang begini, Koptanas itu siapa? BUMD bukan? Bukan kan? Coba deh kalian tanya. Kalau dia BUMD ya sah-sah saja. Kan kalau bukan, kasian uang segitu masuk kantong yang tidak sah. Kan seharusnya uang-uang itu jadi pendapatan daerah,†ujar Bambang.
Sementara itu, Manager Koptanas, Usman dengan berbekal se-bundel berkas seperti Akte Pendirian Koperasi dan Perubahan AD/RT Koperasi yang dikeluarkan Kemenkumham membantah adanya pelanggaran dalam penyewaan space iklan tersebut.
Usman juga menunjukkan Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai Manager Koperasi oleh Pengurus Koptanas serta surat tugas kepada Usman dari Pengurus Koptanas yang berisi wewenang mengelola para pedagang di kawasan Lenggang Jakarta.
“Kami pengelola lenggang tentunya dibekali surat-surat oleh pihak pemerintah tidak mungkin saya bekerja sama kalau tidak ada dasarnya ya bang,†kata Usman kepada wartawan.
“Kami bekerja sama mengenai penjualan produk dan pihak yang bersangkutan tidak pernah merasa dirugikan atau ditipu oleh kami,†tukasnya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0