Selidiki Dugaan Politik Uang di Jakbar dan Jaktim, Bawaslu: Caleg DPR RI dan DPRD DKI

Widihastuti Ayu
Feb 13, 2024

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo. Foto: ist

KOSADATA - Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengungkapkan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan politik uang di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Dugaan politik uang itu, ungkapnya, dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Partai Golkar di Jakarta Barat dan Caleg DPRD DKI Partai Nasdem di Jakarta Timur.

"Ada infromasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora Jakbar. Bawaslu Jakbar sedang melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang di masa tenang tersebut," ujar Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Selain di Jakarta Barat, ungkapnya, Bawaslu juga sedang menyelidiki dugaan politik uang pada tahapan kampanye salah satu caleg DPRD DKI Partai Nasdem di Jakarta Timur.

"Perkaranya sudah diproses di Gakkumdu Bawaslu Jaktim. Sudah masuk tahap pra-penuntutan," katanya.

Benny Sabdo menegaskan, Bawaslu DKI melarang keras ada aktivitas kampanye di masa tenang kepada seluruh perserta pemilu baik capres maupun caleg.

Dia memastikan, Bawaslu DKI Jakarta akan menindak tegas peserta pemilu yang melakukan kegiatan politik uang.

"Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu. Personil Gakkumdu di seluruh wilayah DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang," tegasnya.

Sesuai pasal 523 UU 7/2017; "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00".

Dihubungi terpisah, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0