Dugaan politik uang itu, ungkapnya, dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Partai Golkar di Jakarta Barat dan Caleg DPRD DKI Partai Nasdem di Jakarta Timur.
Dalam persidangan itu, Ketua PPK Cilincing, Jakarta Utara, Arfah meminta Majelis hakim menunda kembali persidangan karena tidak bisa menghadirkan saksi.