Sejak 2015, Kemenhub Telah Bangun 1.731 km/sp Jalur Kereta Api

Dian Riski
Sep 30, 2024

Infrastruktur kereta api. Foto dok Kemenhub

KOSADATA - Selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejak 2015 Kementerian Perhubungan telah membangun dan mereaktivasi jalur kereta api sepanjang 1.731 km/sp di 55 lokasi di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri HUT ke-79 PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) di Bandung, Sabtu (28/9) malam.

"Dalam kurun hampir 10 tahun terakhir, Kemenhub telah berhasil menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan dan peningkatan infrastruktur kereta api. Total panjang jalur kereta api yang telah dibangun mencapai 1.731,34 kilometer, tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, yang meliputi pembangunan jalur dwi ganda, jalur ganda, jalur baru, dan reaktivasi," kata Menhub.

Selain pembangunan dan reaktivasi, Kemenhub juga telah melakukan peningkatan dan rehabilitasi (perawatan) jalur KA sepanjang 1.900 km/sp di 25 lokasi, serta elektrifikasi jalur sepanjang 522 km/sp.

Adapun untuk pembangunan dan rehabilitasi sektor perkeretaapian selama 2015-2024, pemerintah telah mendanai dengan anggaran sebesar Rp. 223,870 triliun.

Pemerintah juga telah memberikan public service obligation (PSO) sebagai bentuk pelayanan publik sektor perkeretaapian kepada PT Kereta Api Indonesia, selama 2015-2024 dengan total sebesar Rp. 26,027 triliun.

"Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas transportasi kereta api di seluruh Indonesia," tambah Menhub.

Menhub juga mendorong pengembangan inovasi teknologi dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas sektor perkeretaapian.

Berbagai inovasi yang telah dilakukan untuk pengembangan perkeretaapian di Indonesia, diantaranya ada tiga transportasi massal, baik perkotaan maupun antar kota, yang saat ini telah beroperasi yaitu MRT Jakarta, LRT Jabodebek dan Kereta Api Cepat Jakarta Bandung.

"Terus berinovasi dalam pelayanan dan teknologi, serta


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0