Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim saat pembahasan RUU Kepariwisataan
Pada aspek kelembagaan, DPR dan pemerintah juga sepakat memasukkan kembali bab khusus mengenai kelembagaan kepariwisataan. Lembaga ini nantinya akan bersifat profesional dan mandiri, ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Sumber pendanaannya berasal dari skema bantuan pemerintah, menggantikan skema hibah yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara.
Chusnunia berharap RUU Kepariwisataan dapat segera difinalisasi sebagai pijakan hukum untuk mendorong transformasi pariwisata Indonesia ke arah yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi global.
“Saya optimis, RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun sektor pariwisata yang tangguh, berakar pada budaya lokal, dan mampu bersaing secara global,” pungkasnya. (***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0