Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim saat pembahasan RUU Kepariwisataan
KOSADATA — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyampaikan optimisme terkait pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Ia menilai proses pembahasan menunjukkan sinyal positif, terutama setelah tercapainya titik temu antara DPR dan pemerintah dalam tiga elemen strategis: penguatan ekosistem, pengembangan pendidikan, dan diplomasi budaya.
“Ini kabar baik bagi masa depan pariwisata nasional. Selanjutnya, tinggal memperkuat aspek kelembagaan agar regulasi ini benar-benar operasional dan berdampak nyata. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Chusnunia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI bersama Wakil Menteri dan Sekretaris Kementerian Pariwisata, Senin (21/4/2025) di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menjelaskan bahwa aspek pendidikan telah terakomodasi melalui Bab Pengembangan Sumber Daya Manusia. Penyusunan kurikulum pariwisata akan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memastikan sinkronisasi dengan kebijakan pendidikan nasional.
Meski istilah “diplomasi budaya” belum digunakan secara eksplisit dalam naskah RUU, substansinya telah tercermin dalam strategi promosi pariwisata berbasis budaya. Strategi ini juga sejalan dengan Grand Strategy Diplomacy Soft Power Indonesia yang disusun Kementerian Luar Negeri, menempatkan budaya sebagai pilar utama dalam diplomasi publik.
Chusnunia, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang UMKM dan Ekonomi Kreatif DPP PKB, menjelaskan bahwa seluruh substansi usulan DPR dalam penguatan ekosistem kepariwisataan telah diterima pemerintah. Mulai dari penguatan industri pariwisata, pengelolaan destinasi, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan teknologi, hingga promosi budaya secara menyeluruh.
“Ekosistem pariwisata harus dibangun dari hulu ke hilir, agar sektor ini tumbuh inklusif, berdaya saing, dan adaptif terhadap tantangan global,” tegasnya.
Pada aspek kelembagaan, DPR dan pemerintah juga sepakat memasukkan kembali bab khusus mengenai kelembagaan kepariwisataan. Lembaga ini nantinya akan bersifat profesional dan mandiri, ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Sumber pendanaannya berasal dari skema bantuan pemerintah, menggantikan skema hibah yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara.
Chusnunia berharap RUU Kepariwisataan dapat segera difinalisasi sebagai pijakan hukum untuk mendorong transformasi pariwisata Indonesia ke arah yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi global.
“Saya optimis, RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun sektor pariwisata yang tangguh, berakar pada budaya lokal, dan mampu bersaing secara global,” pungkasnya. (***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0