Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam sidang sengketa pemilu di MK, Selasa (2/4). Foto: tangkapan layar MK
Untuk itu, kata Charles, Mahkamah Konstitusi menjadi berwenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Pasalnya, kendati sudah ada keputusan DKPP, ternyata tidak memberikan dampak apa-apa, baik kepada KPU atau pasangan Prabowo-Gibran.
“Mahkamah dapat melakukan diskualifikasi sebagaimana telah mahkamah lakukan terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat formil terkait prosedur pencalonan yang bersangkutan,” ujar Charles seraya menyebut putusan MK nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 dan putusan MK nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021.
Charles mengingatkan, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk menyelamatkan demokrasi konstitusional di Indonesia. Untuk itu, pembuktian dugaan kecurangan pemilu sangat penting dalam memastikan apakah Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan main, jujur dan adil atau tidak. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0