Respon Regulasi Baru untuk ASN Jakarta, Wamendagri: Memperketat Proses Poligami

Ida Farida
Jan 20, 2025

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya. Foto: ist

tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya. Nah, sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina," ucap Bima.

Bima menegaskan bahwa Pergub ini bertujuan untuk memberikan aturan yang lebih jelas dan perlindungan hukum. "Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," katanya.

Lebih jauh, Bima menjelaskan bahwa pergub ini tidak memperkenalkan norma baru. "Sebenarnya tidak ada norma yang baru. Semuanya sama, sebetulnya. Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," ungkapnya.

Pergub ini, menurut Bima, lebih bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi keluarga ASN serta memberikan kejelasan aturan hukum dalam setiap proses yang terjadi, baik itu perkawinan maupun perceraian.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0