Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya. Foto: ist
Bima menegaskan bahwa Pergub ini bertujuan untuk memberikan aturan yang lebih jelas dan perlindungan hukum. "Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," katanya.
Lebih jauh, Bima menjelaskan bahwa pergub ini tidak memperkenalkan norma baru. "Sebenarnya tidak ada norma yang baru. Semuanya sama, sebetulnya. Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," ungkapnya.
Pergub ini, menurut Bima, lebih bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi keluarga ASN serta memberikan kejelasan aturan hukum dalam setiap proses yang terjadi, baik itu perkawinan maupun perceraian.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0