Pemprov Sulteng usulkan Danau Poso sebagai Geopark. Foto: Backpaker Jakarta
Selanjutnya Hermansyah menjelaskan, kepada Gubernur yang akan mengusulkan wilayahnya menjadi geopark dapat melengkapi proposal pengajuannya dengan dua dokumen, yakni dokumen administrasi yang terdiri dari surat rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia, rekomendasi Gubernur, kesepakatan bersama Gubernur jika lintas Provinsi, memiliki badan pengelola, dan SK Warisan Geologi.
Dokumen pelangkap selanjutnya adalah dokumen teknsi yang terdiri dari dokumen rencana induk geopark dan proposal usulan geopark (dossier). "Kedua dokumen harus dilengkapi dengan data dukung terkaitnya seperti, peta Kawasan konservasi, peta Kawasan hutan lindung, konservasi laut, cagar budaya, pengelolaan hutan dan peta wilayah izin usaha pertambangan migas, dan panas bumi. Pedoman terkait tahapan dan kelengkapan pengusulan geopark nasional tersebut dijelaskan secara rinci dalam petunjuk teknis Kepala Badan Geologi No.268/2020," tandasnya. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0