Penyelundupan Impor Emas Rp189 triliun: Stafsus Diduga Beri Penjelasan Menyesatkan

Peri Irawan
Apr 06, 2023

tuntas dugaan tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang seperti dilaporkan PPATK pada 2017 (Rp180 triliun) dan 2020 (Rp189 triliun).

Aparat Penegak Hukum juga wajib memeriksa Yustinus Prastowo dan pejabat Kementerian Keuangan yang diduga menyamarkan cerita, dan diduga memberi informasi menyesatkan, atas kasus ekspor dan impor emas batangan tersebut.

Selain Yustinus Prastowo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menjelaskan hal yang sama, sehingga juga patut diduga memberi penjelasan tidak benar kepada masyarakat.***


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0