"Menjatuhkan Putusan sebagaimana Diktum Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Arman Hanis.
Menurutnya, Replik dari Jaksa Penuntut Umum haruslah ditolak karena uraian-uraian Replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan Nota Pembelaan atau Pleidoi Tim Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dalam Dupliknya itu, pengacara Putri juga membahas tentang tanggapannya atas Replik Jaksa menyangkut 19 poin berikut.
Pertama, Jaksa mengakui gagal membuktikan motif, tapi justru melimpahkan kesalahan pada Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya. Kedua, Jaksa telah menghadirkan alat bukti yang membuktikan secara sah dan meyakinkan kekerasan seksual yang dialami kliennya itu benar-benar terjadi.
Ketiga, tim pengacara Putri tak memfitnah korban Brigadir J, tapi merupakan bagian upaya mengungkap kebenaran materil. Keempat, Jaksa menurug tim pengacara Putri tak cermat, padahal justru Jaksa yang tak teliti dan lalai karena menggunakan keterangan sakso dan ahli lain yang tak pernah dihadirkan di persidangan.
Kelima, tuduhan Jaksa tentang pengacara Putri tak cermat karena mengesampingkan keterangan saksi, ahli, dan bukti yang dihadirkan Jaksa adalah asumsi kosong. Keenam, Jaksa gagal memahami pasal 162 ayat (1) KUHAP terkait alasan pembacaan BAP saksi yang tak dihadirkan di persidangan.
Ketujuh, Jaksa gagal menjawab dalil pengara Putri di Pleidoi yang menyampaikan Jaksa memanipulasi peristiwa dan keterangan daksi dan ahli.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0