Pemerintah Tetapkan Tarif Isi Daya Kendaraan Listrik Maksimum Rp57 Ribu

Ida Farida
Aug 02, 2023

Dirut PLN, Darmawan Prasodjo mencoba melakukan isi daya kendaraan listrik di SPKLU. Foto: dok PLN

pengembangan ekosistem KBLBB.

 

Lebih lanjut Jisman menyebutkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

 

"Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," kata Jisman.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0