Pelanggaran Konstitusi Anwar Usman dan Empat Hakim Berpotensi Picu Revolusi

Joeang Elkamali
Oct 17, 2023

Anthony Budiawan. Foto: ist

Oleh: Anthony Budiawan 

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

 

Secara kasat mata, Lima Hakim Konstitusi sedang mempermainkan hukum dan konstitusi Indonesia, sekaligus mengolok-olok dan menghina bangsa Indonesia.

 

Undang-undang dan konstitusi diperkosa, dirudapaksa. Undang-undang diubah secara paksa, menggunakan kekuasaan atas nama Mahkamah Konstitusi, dengan cara melanggar konstitusi.

 

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimum 40 tahun.

 

Menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024, banyak gugatan dari para petualang politik terhadap pasal ini. Mereka umumnya minta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

 

Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah menolak beberapa gugatan sejenis. Mahkamah Konstitusi berpendapat, batas usia minimum capres dan cawapres merupakan open legal policy yang menjadi hak dan wewenang DPR sebagai lembaga pembuat UU.

 

Kemudian, seorang mahasiswa di Solo bernama Almas Tsaqibbirru juga menggugat pasal 169 huruf q dimaksud. Almas minta MK menambah faktor pengalaman sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat juga memenuhi persyaratan menjadi capres-cawapres, meskipun belum berusia 40 tahun.

 

Sehingga kriteria capres-cawapres menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

 

Kemudian, anehnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ini, dan menjadikan pengalaman sebagai Kepala Daerah sebagai persyaratan baru atau persyaratan alternatif untuk capres dan cawapres.

 

Maaf, bukan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Almas. Melainkan lima Hakim Konstitusi, terdiri dari Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dibantu empat Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Daniel


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0