Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin (kanan) bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (kiri). Foto: IG Budi Awaluddin
Sementara itu, bagi penduduk nonpermanen (tanpa SKP), pelaporan dimulai secara daring melalui laman https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Setelah menerima notifikasi, mereka melanjutkan proses ke kelurahan untuk dicatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan terakhir melapor ke RT agar terdaftar dalam Aplikasi Data Warga. Masa tinggal kategori ini dibatasi kurang dari satu tahun.
Koordinasi RT dan Kelurahan
Koordinasi antara RT dan kelurahan menjadi kunci utama dalam mendata pendatang. Menurut Budi, pendataan yang rapi dan akurat akan membantu menjaga stabilitas sosial dan keamanan lingkungan.
“Kami ingin memastikan Jakarta tetap tertib dan nyaman untuk semua. Pendataan ini juga bagian dari upaya mengelola pertumbuhan penduduk yang kian dinamis,” katanya.
Sejak pertengahan 2023, Disdukcapil telah menggulirkan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mencatatkan domisili secara benar. Sanksi tegas berupa pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa diterapkan bagi warga yang mengabaikan kewajiban ini. Konsekuensinya tidak main-main—akses terhadap layanan perbankan, BPJS, hingga pendidikan bisa terhenti.
Selain tertib administrasi, Pemprov DKI juga mengingatkan pentingnya kesiapan pendatang dari sisi pekerjaan, keterampilan, dan tempat tinggal yang layak.
“Jakarta membutuhkan kontribusi dari warganya. Tapi untuk itu, kita juga butuh ketertiban. Mari kita mulai dari hal paling dasar: melapor dan mencatatkan diri,” ujar Budi menutup.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0