Menparekraf Sandiaga Uno bersama Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo dan jajaran pejabat di lingkungan Kemenparekraf hadir dalam rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (17/9/2024). Foto dok Kemenparekraf
Wamenparekraf/Wakabaparekraf, Angela Tanoesoedibjo, menambahkan ada baiknya RUU ini disusun sebagai RUU Kepariwisataan yang baru.
Mengingat perubahan yang diajukan Komisi X DPR RI mengubah lebih dari 50 persen muatan dari undang-undang yang telah ada.
"Seharusnya RUU yang dibentuk itu bukan RUU perubahan melainkan RUU Kepariwisataan yang baru. Adapun pedoman bagi pandangan dan pendapat pemerintah secara sekilas yaitu menghendaki untuk meminimalisir perubahan sistematika dengan sedikit mungkin melakukan penambahan bab baru dan menyisipkan materi muatan perubahan pada bab dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 yang sudah ada," kata Angela.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih yang bertindak sebagai pimpinan rapat menyatakan pihaknya dan Pemerintah sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) dengan susunan tim akan disampaikan oleh kedua pihak dan selanjutnya akan segera melakukan pembahasan dalam waktu dekat.
"Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk memperhatikan seluruh catatan dan pandangan yang disampaikan kedua pihak untuk ditindaklanjuti dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembahasannya," ujar Faqih.
Rapat ini juga dihadiri Sesmenparekraf/Sestama Baparekraf, Ni Wayan Giri Adnyani; dan sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf. Turut hadir pula perwakilan dari Kemendikbudristek-Dikti, Kemenkumham, Kemenpan-RB, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0