Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto mengunjungi lokasi terdampak gempabumi Sumedang. Foto: BNPB
KOSADATA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memastikan korban gempabumi Sumedang akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu per bulan untuk mengontrak rumah sementara.
Bantuan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) itu diberikan bagi warga terdampak yang tidak dapat lagi menempati rumahnya karena rusak.
"Dana sebesar 500 ribu rupiah per bulan ini dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan," ujar Suharyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (02/01/2024).
“Rumah yang rusak sedang, ringan maupun berat ini nanti apakah diperbaiki atau digeser (dipindahkan). Silakan. Segera didata. Kalau enggak, semakin lambat data yang masuk maka semakin lambat juga dilakukan perbaikan,” tambahnya.
Hal ini disampaikan Suharyanto saat mengunjungi lokasi terdampak gempabumi berkekuatan magnitudo (M) 4.8 di Sumedang, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Suharyanto juga menyerahkan Dana Siap Pakai (DSP) senilai 350 juta rupiah untuk mendukung seluruh penanganan darurat selama tujuh hari, sesuai periode masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Di samping itu, sejumlah logistik dan peralatan juga diberikan seperti tenda pengungsi, sembako dan permakanan lainnya untuk memenuhi kebutuhan awal.
“Dukungan awal, kita memberikan sejumlah uang sebesar 350 juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak selama seminggu ini, termasuk untuk operasional tim yang bertugas,” kata Suharyanto.
Adapun selama masa tanggap darurat, tim BNPB juga akan diturunkan untuk melakukan pendampingan pembentukan posko termasuk
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0