Kontribusi Besar ke Penerimaan Pajak, Kilang Pertamina Raih Penghargaan

Ida Farida
Jun 27, 2024

PTH Direktur Keuangan KPI Prayitno menerima penghargaan dari Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Yunirwansyah. Foto: Humas KPI

KOSADATA - Kontribusi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tidak hanya dalam memproduksi BBM untuk masyarakat. KPI juga berkontribusi sebagai salah satu penyetor pajak besar di Indonesia. Konsistensi untuk patuh bayar dan lapor pajak menjadikan KPI menjadikan sebagai salah satu penerima apresiasi & penghargaan Wajib Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Tahun 2024. Penghargaan diberikan untuk Pencapaian Kontribusi dan Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPH Badan dan SPT Masa Tahun Pajak 2023.

 

"Kewajiban bayar pajak merupakan salah satu bagian dari governance perusahaan dalam memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketaatan pada peraturan perpajakan juga merupakan salah satu aspek penting yang mendorong pembangunan nasional," ujar Corporate Secretary KPI Hermansyah Y Nasroen dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

 

Dengan mengoperasikan 6 unit kilang di seluruh wilayah Indonesia, KPI merupakan salah satu Wajib Pajak Besar. Wajib Pajak Besar sendiri merupakan badan usaha yang berkontribusi signifikan bagi penerimaan pajak. Penghargaan diterima langsung oleh PTH Direktur Keuangan KPI Prayitno dari Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Yunirwansyah

 

Selain sebagai bentuk kepatuhan, pembayaran pajak menurut Hermansyah juga menjadi salah satu kontribusi KPI dalam menyokong perekonomian bangsa. 

 

"Dengan taat membayar pajak, KPI turut serta berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menggerakan perekonomian yang lebih baik untuk Indonesia. Kami berharap dapat terus hadir menjaga ketahanan energi nasional melalui produksi BBM dan memberikan kontribusi yang optimal pada negara," kata Hermansyah.

 

Hermansyah juga mengatakan bahwa penghargaan tersebut akan memacu KPI untuk berusaha maksimal menjalankan operasinya dengan tata


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0