Kepala Daerah yang Daftar Caleg Wajib Mengundurkan Diri

Abdillah Balfast
May 17, 2023

KOSADATA - Kepala Daerah yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu harus dilampirkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Idham Holik meyebut saat ini KPU saat ini sedang dalam proses verifikasi administrasi persyaratan bacaleg dari 15 Mei 2023 - 23 Juni 2023. Lanjut pada 24-25 Juni 2023 KPU akan memberikan informasi kepada caleg yang bermasalah dalam proses administrasi.

Oleh karena itu, ketika nama kepala daerah yang mendaftar sebagai bacaleg tidak bersmasalah, pada  proses administrasi, kata Idham, agar segera melampirkan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.

"Dokumennya diserahkan maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," ucap Idham saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).

Kepala daerah yang masih menjabat wajib melampirkan surat pengunduran diri kepada KPU sebelum masa penetapan Daftar Calon Legislatif (DCT) pada 3 November 2023. Aturan pengunduran diri itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 1 (k),

"Menyampaikan surat pengunduran diri yang dibuktikan dengan tanda terima," katanya.

"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," bunyi pasal Peraturan KPU 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 1 (k).(***)

Related Post

Post a Comment

Comments 0