Kendaraan Listrik, Kearifan Lokal Bertransportasi Masyarakat Asmat

Dian Riski
Jan 24, 2023

SIM dan tidak dikenakan pajak kendaraan.

Kota Agats adalah kota tanpa lampu pengatur lalu lintas, sangat minim kecelakaan lalu lintas, tidak ditemukan Polisi Lalu Lintas berada di tepi jalan. 

Tidak ada Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), meskipun mayoritas menggunakan motor lsitrik.

Sudah ada peraturan daerah yang mengaturnya, yakni Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Selain itu ada juga Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perbub No. 24 Tahun 2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai.

Data Dinas Perhubungan Kabupaten Asmat, hingga November 2018 tercatat 3.154 kendaraan listrik. Terbanyak sepeda motor listrik 3.067 unit. Terdapat 22 pangkalan ojek listrik. Ojek yang beroperasi di Kota Agats menggunakan plat kendaraan berwarna kuning.

Regulasi itu mengatur retribusi kendaraan bermotor listrik (ojek) yang disewakan sebesar Rp 500.000 per tahun, retribusi kendaraan bermotor listrik pribadi Rp150.000 per tahun, dan sewa lahan untuk ojek Rp1 juta per tahun.

Kota Agats sudah memberikan contoh suatu wilayah yang mengalami kesulitan distribusi BBM tidak selalu mempertahankan tetap menggunakan kendaraan motor bakar. Namun mau beralih menggunakan kendaraan motor listrik. Pemerintah Pusat dapat memberikan penghargaan bagi Kab. Asmat yang sudah membantu mengurangi penggunaan BBM. 

Indonesia sedang alami krisis energi (BBM), sebanyak 80 persen BBM subsidi dinikmati pengguna transportasi. Indonesia mengimpor BBM lebih dari 50 persen dari kebutuhan, sudah saatnya mencabut subsidi BBM.

Untuk daerah-daerah di Indonesia yang kesulitan distribusi BBM dapat mencontoh Kab. Asmat dengan menggunakan kendaraan listrik. Ongkos angkut distribusi BBM dapat dihemat. Sebaiknya mengembangkan kendaraan listrik di daerah yang kesulitan mendapatkan


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0