Jadi Kewenangan Pemerintah dan DPR, MK Sebaiknya Tolak Gugatan Soal Sistem Pemilu

Peri Irawan
May 30, 2023

KOSADATA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Renanda Bachtar mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan Judicial Review soal sistem pemilu. Menurutnya, MK hanya berkewenangan menguji apakah UU ini atau sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya (UUD NRI 45).

"Maka Judicial Review ke MK soal Sistem Pemilu patut ditolak karena selain bukan kewenangan MK untuk memutusnya, juga tidak bertentangan dengan UUD NRI 45 karena itu telah diatur oleh UU Pemilu yang dipayungi oleh Ayat 6 Pasal 22E UUD NRI 45," ujar Renanda dalam cuitannya, Selasa (30/5/2023).

Terkait kewenangan untuk memutuskan sistem pemilu terbuka atau tertutup, Renanda mengungkapkan pasal 22E UUD NRI 45 ayat 3 disebutkan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

"Tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai," katanya.

Selanjutnya, kata Renanda, pada Pasal yang sama (22E) ayat 6 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Sehingga, ucapnya, ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan atau/bersama DPR RI.

"Soal mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu," imbuhnya.

Diakui Renanda, dirinya mendukung perbaikan mekanisme dan sistem Pemilu yang semakin baik. Untuk itu, lanjutnya, perlu kombinasi antara tertutup dengan terbuka pada Pemilu selanjutnya sehingga bisa menjadi solusi bagi dua aliran pendapat yang mendukung salah satunya.

"Tapi pasti


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0