Indonesia Ikut Andil Bahas Perlengkapan Keselamatan Kapal di Sidang IMO

Dian Riski
Mar 05, 2024

Sidang IMO dunia, yang digelar di London, Inggris. Foto dok Kemenhub

pemeriksaan dan pengujian terhadap alat-alat keselamatan serta teknologi untuk mengurangi resiko kapal yang mengangkut kendaraan dengan energi baru seperti baterai.

"Tentu saja pembahasan teknis dengan isu tersebut menjadi perhatian dari Pemerintah Indonesia karena Pemerintah Indonesia sangat mendukung upaya peningkatan dan optimalisasi sistem juga perlengkapan keselamatan kapal agar kapal yang berlayar di perairan manapun dapat mengimplementasikan standar keselamatan yang sama," ujar Barkah.

Namun demikian, Pemerintah Indonesia juga harus memastikan bahwa sistem dan perlengkapan keselamatan kapal tersebut yang nantinya akan ditetapkan sebagai standar oleh IMO tersebut tidak akan memberatkan bagi para pengusaha pelayaran khususnya terhadap pengoperasian kapal-kapal berbendera Indonesia.

"Apa yang nantinya dibahas dan disetujui oleh Sidang Sub Committee akan dibawa ke pembahasan Committee sebelum diputuskan dalam Sidang Council. Peranan Indonesia memastikan agar hasil sidang Sub Committee ini selaras dan berpihak terhadap kepentingan nasional. Oleh karena itu, Delegasi Indonesia aktif memberikan masukan-masukan positif, efektif dan efisien sehingga saat diimplementasikan nantinya tidak akan memberatkan para pengusaha pelayaran juga operator kapal khususnya kapal berbendera Indonesia," jelas Barkah.

Adapun masukan-masukan Indonesia tertuang dalam Intervensi yang disampaikan oleh delegasi Indonesia, yang juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator di Indonesia yang diakui oleh IMO.

“Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45 ayat (1). Sehingga seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan dengan penerapan Konvensi IMO, wajib dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tutupnya.

Sebagai


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0