Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: ist
KOSADATA-Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA yang menyasar langsung pada praktik pungutan atau sumbangan masyarakat yang kian menjamur di jalan umum. Surat tersebut berlaku mulai Senin, 14 April 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota hingga desa.
Langkah ini, menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merupakan upaya serius untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta ketenteraman umum. Ia menegaskan bahwa jalan umum seharusnya steril dari aktivitas yang mengganggu keselamatan pengguna jalan—termasuk pungutan atas nama sumbangan sosial maupun keagamaan.
“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, akan kami tertibkan melalui surat edaran larangan ini,” ujar Dedi Mulyadi dilansir laman resmi Jabarprov, Selasa, 15 April 2025.
KDM—sapaan akrab Gubernur—tak menampik bahwa beberapa pungutan dilakukan untuk tujuan mulia, seperti pembangunan tempat ibadah. Namun, ia menggarisbawahi bahwa niat baik tetap perlu diiringi cara yang tertib dan bijak.
“Misalnya ada pembangunan masjid atau musala. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem pembangunan itu. Tapi jangan sampai martabat kita sebagai umat justru tercoreng karena mengganggu hak pengguna jalan,” katanya.
Surat edaran ini meminta seluruh kepala daerah membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing, sekaligus melakukan pembinaan kepada masyarakat. Pemerintah berharap langkah ini menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesadaran publik akan pentingnya menjaga ruang bersama.
Tak hanya itu, praktik parkir liar yang kerap diselubungi aktivitas “sumbangan sukarela” juga masuk radar penertiban.
“Para camat, lurah, kepala desa, bupati dan wali kota kita minta bergerak cepat. Antisipasi dampak, ajak masyarakat berdialog. Jangan sampai upaya penertiban ini menimbulkan gesekan,” ucap Dedi.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap wajah ruang publik bisa menjadi lebih tertib dan nyaman. Masyarakat pun diminta tidak lagi memberikan sumbangan yang dilakukan di titik-titik jalan umum tanpa izin resmi.
“Kita jaga bersama martabat jalan. Karena jalan bukan hanya tempat berlalu-lalang, tetapi juga cermin budaya tertib kita sebagai warga,” tutupnya.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0