Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: ist
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap wajah ruang publik bisa menjadi lebih tertib dan nyaman. Masyarakat pun diminta tidak lagi memberikan sumbangan yang dilakukan di titik-titik jalan umum tanpa izin resmi.
“Kita jaga bersama martabat jalan. Karena jalan bukan hanya tempat berlalu-lalang, tetapi juga cermin budaya tertib kita sebagai warga,” tutupnya.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0