DPR Menolak PERPPU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Isma Nanik
Feb 20, 2023

2023.

Ternyata, sidang paripurna DPR pada 16 Februari 2023 tidak membahas PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Artinya, DPR menolak PERPPU Cipta Kerja, dan menurut konstitusi PERPPU tersebut harus dicabut.

Sebagai konsekuensi, UU terkait Cipta Kerja sudah tidak berlaku lagi: UU Cipta Kerja dan PERPPU Cipta Kerja tidak berlaku lagi.

Yang berlaku saat ini adalah semua undang-undang awal tersebut, seperti sebelum ditetapkan UU Cipta Kerja maupun PERPPU Cipta Kerja yang inkonstitusional dan tidak disahkan menjadi UU.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0