Disebut Rugi Rp708 MIliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus Jakpro

Widihastuti Ayu
May 30, 2023

2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan perseroan daerah yang berkedudukan sebagai pemegang saham.

Kemudian pada Pasal 34 hurup (a) dijelaskan, bahwa kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung. 

Ketentuan aturan tersebut bisa dijadikan alasan kuat bagi dewan untuk membentuk “Pansus”. Dari sini, pansus dapat mencari faktor penyebab rugi usaha  yang mencapai PT. Jakpro Rp 708,13 miliar itu.

SGY juga mendorong Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera melakukan audit total atas kerugian yang dialami Jakpro. Menurutnya, Auditor PricewaterhouseCoopers bisa dijadikan alternatif pilihan untuk mengaudit BUMD Jakpro.

"Faktor penyebab total rugi usaha Rp 708,13 juga harus segera diungkap. Kerugian usaha PT Jakpro tersebut jelas ironis, sebab melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, BUMD Perseroda PT Jakpro selalu mendapat suntikan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD)," jelasnya.

Seharusnya, lanjut SGY, pemberian PMD dari Pemprov DKI Jakarta bisa berbuah laba dan pembagian keuntungan atau deviden. Akan tetapi, katanya, Jakpro malah mencetak rugi usaha hingga mencapai Rp708,13 miliar.

"Boleh jadi rugi usaha ini masih terus terjadi pada tahun buku berikutnya. Pada prinsipnya, harus ada yang bertanggungjawab. Bila hasil audit total diketahui kerugian tersebut terjadi karena penyimpangan oleh dewan pengurus direksi atau komisaris serta karyawan PT. Jakpro, maka harus segera ditindak tegas. Pelakunya harus dilaporkan pada pihak penegak hukum," ungkapnya. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0