Ketentuan aturan tersebut bisa dijadikan alasan kuat bagi dewan untuk membentuk “Pansusâ€. Dari sini, pansus dapat mencari faktor penyebab rugi usaha yang mencapai PT. Jakpro Rp 708,13 miliar itu.
SGY juga mendorong Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera melakukan audit total atas kerugian yang dialami Jakpro. Menurutnya, Auditor PricewaterhouseCoopers bisa dijadikan alternatif pilihan untuk mengaudit BUMD Jakpro.
"Faktor penyebab total rugi usaha Rp 708,13 juga harus segera diungkap. Kerugian usaha PT Jakpro tersebut jelas ironis, sebab melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, BUMD Perseroda PT Jakpro selalu mendapat suntikan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD)," jelasnya.
Seharusnya, lanjut SGY, pemberian PMD dari Pemprov DKI Jakarta bisa berbuah laba dan pembagian keuntungan atau deviden. Akan tetapi, katanya, Jakpro malah mencetak rugi usaha hingga mencapai Rp708,13 miliar.
"Boleh jadi rugi usaha ini masih terus terjadi pada tahun buku berikutnya. Pada prinsipnya, harus ada yang bertanggungjawab. Bila hasil audit total diketahui kerugian tersebut terjadi karena penyimpangan oleh dewan pengurus direksi atau komisaris serta karyawan PT. Jakpro, maka harus segera ditindak tegas. Pelakunya harus dilaporkan pada pihak penegak hukum," ungkapnya. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0