Lebih lanjut Didik menjelaskan, jika Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi 5 tahun atau bebas misalnya, berarti Terdakwa Benny Tjokrosaputro yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil. Kondisi inilah yang harus menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun kepada Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT. ASABRI (Persero) serta pencucian uang. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0