KOSADATA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menilai vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dalam kasus PT ASABRI bisa berpotensi  merobek rasa keadilan masyarakat.
“Jika hanya membandingkan antara tuntutan jaksa dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penjatuhan hukuman nihil terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi ASABRI, seolah-olah hukum semakin menjauh dari keadilan.  Terkesan ada yang timpang,†ujar Didik dilansir dari laman pribadinya, Senin (30/1/2023).
Didik bisa mengerti dan memahami perasaan publik di satu sisi. Namun di sisi lain, yang juga harus dipahami oleh publik, adalah penjatuhan hukuman tersebut juga tidak boleh melanggar norma dan aturan hukum. Menegakkan hukum tidak boleh melawan hukum.
“Ada aturan dalam pasal 67 KUHP yang mengatur dalam konteks penjatuhan hukuman. Dalam pasal itu dinyatakan seorang yang telah divonis maksimal hukuman mati atau seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana, kecuali pencabutan hak tertentu,†kata Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna ini.
Didik menjelaskan, bahwa Benny Tjokrosaputro telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Meskipun dalam kasus ASABRI, Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, namun mendasarkan kepada pasal 67 KUHP tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil.
Lantas, apa yang akan terjadi jika dalam Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) dan Majelis Hakim PK menganulir hukuman seumur hidupnya dan menjatuhkan hukuman lain yang lebih rendah atau bebas?
“Dalam kondisi demikian, tentu diperlukan kearifan dan kehati-hatian Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam membuat keputusan. Mengingat implikasinya akan bisa berpotensi merobek rasa keadilan publik jika salah mengambil keputusan,†terang Doktor Ilmu Hukum ini.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, jika Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi 5 tahun atau bebas misalnya, berarti Terdakwa Benny Tjokrosaputro yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil. Kondisi inilah yang harus menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun kepada Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT. ASABRI (Persero) serta pencucian uang. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0