Beberkan Data Ombudsman, Desie Demokrat Soroti Pelanggaran di Pulau Pari

Bambang Widodo
Nov 17, 2023

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Desie Christyana Sari. Foto: DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tegas menindak perusak lingkungan di Kepulauan Seribu. Salah satunya, persoalan sengketa lahan di Pulau Pari yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Desie Christyana Sari mengungkapkan, sengketa lahan antara PT Bumi Pari Raya dengan beberapa warga Pulau Pari hingga kini masih belum tuntas.

"Dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman pada tanggal 9 April 2018 disimpulkan terdapat penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terhadap penerbitan 62 SHM (Sertifikat Hak Milik) di Pulau Pari serta penyalahgunaan wewenang terhadap penerbitan 14 SHBG (Sertifikat Hak Guna Bangunan)," ujar Desie Christyana dalam keterangannya, Jum'at (17/11/2023).

Sengketa lahan di Pulau Pari, ucapnya, menjadi salah satu persoalan di Kepulauan Seribu yang harus segera dituntaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Desie Christyana Sari menilai masih banyak pembangunan di Kepulauan Seribu yang tidak berorientasi pada lingkungan.

"Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap secara tegas terhadap pembangunan yang tidak berorientasi terhadap keselarasan lingkungan di Pulau Tengah yang tidak memiliki jaminan hukum ataupun legalitas. Bahkan, jaminan investasi di Pulau Tengah pun tidak ada, sehingga mengakibatkan turunnya ketertarikan investor dalam melakukan investasi di pulau ini," kata Desie.

Menurutnya, pembangunan di Kepulauan Seribu selama ini tidak memperhatikan keteraturan kawasan sehingga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan. Anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 1 Jakarta itu mencontohkan, area pemukiman melebihi garis sempadan pantai.

"Bahkan, tidak diperhatikannya jarak antar bangunan rumah dengan rumah lainnya, reklamasi sporadis dan meningkatnya jumlah sampah, dan lain sebagainya," katanya.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah agar segera menuntaskan masalah-masalah tersebut karena berpotensi menyebabkan permasalahan sosial, peningkatan kerawanan kebakaran dan kekumuhan, terutama di Pulau Panggang.

"Kami juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memperhatikan fasilitas pariwisata yang sudah tidak terawat dan mengalami kerusakan yang cukup parah," imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya menyambut positif pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, Kota Madya Jakarta Utara yang diajukan Pemprov DKI Jakarta belum lama ini. Dia menilai perda tersebut tidak lagi relevan pada 2023.

Dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Maka ketentuan termuat dalam perda II tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0