Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, H. Zainuddin atau Haji Oding. Foto: Bamus Suku Betawi 1982
Pihaknya juga meminta agar Dewan Kawasan Aglomerasi melibatkan masyarakat Betawi dalam Penyusunan Rencana Induk Aglomerasi Jabodetabekjur.
"Kemudian mengusulkan agar ada Tokoh Betawi masuk menjadi anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur," tegasnya.
Tidak hanya itu, Bamus Suku Betawi 1982 juga meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas dan mengesahkan Revisi Perda No. 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi, selaras dengan amanah UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayan dan UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
"Meminta agar seluruh Pengurus Bamus Betawi 1982, Organisasi Kemasyarakatan Betawi serta sanggar-sanggar Budaya Betawi agar terus mengawal dan berperan aktif dalam membantu menyusun, merumuskan dan menyampaikan rancangan peraturan daerah, peraturan gubernur dan keputusan gubernur sebagai aturan pelaksana dari UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta," jelasnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0