Bamus Suku Betawi 1982 Sikapi UU DKJ, Haji Oding Dorong Buat Perda Dana Abadi Kebudayaan

Widihastuti Ayu
May 01, 2024

Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, H. Zainuddin atau Haji Oding. Foto: Bamus Suku Betawi 1982

dan elemen-elemen Kaum Betawi yang telah memperjuangkan aspirasi Kaum Betawi sehingga lahir Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi serta Dana Abadi Kebudayaan dalam UU DKJ.

Pihaknya juga meminta agar Dewan Kawasan Aglomerasi melibatkan masyarakat Betawi dalam Penyusunan Rencana Induk Aglomerasi Jabodetabekjur.

"Kemudian mengusulkan agar ada Tokoh Betawi masuk menjadi anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur," tegasnya.

Tidak hanya itu, Bamus Suku Betawi 1982 juga meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas dan mengesahkan Revisi Perda No. 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi, selaras dengan amanah UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayan dan UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

"Meminta agar seluruh Pengurus Bamus Betawi 1982, Organisasi Kemasyarakatan Betawi serta sanggar-sanggar Budaya Betawi agar terus mengawal dan berperan aktif dalam membantu menyusun, merumuskan dan menyampaikan rancangan peraturan daerah, peraturan gubernur dan keputusan gubernur sebagai aturan pelaksana dari UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta," jelasnya.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0