Apresiasi Pemberian Rapelan PJLP

Ichsan Sundawani
Nov 14, 2023

Foto: Ist

Oleh: Agustinus Tamtama Putra

Pengamat Kebijakan Publik GMT Institute

KOSADATA - Kesejahteraan karyawan merupakan gabungan logis antara hak dan kewajiban. Sebagai pemberi kerja, majikan memiliki hak berupa hasil kerja dari karyawan. Sebaliknya sebagai pekerja, hak karyawan ialah upah yang layak dari majikannya.

Namun melampaui skema upah-mengupah atau hanya sekedar urusan uang semata, bekerja merupakan hakikat manusia. Bahkan manusia hanya bisa dikatakan manusia kalau dia bekerja. 

Pekerjaan dalam konteks di pemerintahan kiranya menyentuh hal lain lagi. Bukan hanya perihal bekerja saja, melainkan bekerja sekaligus mengabdi untuk bangsa dan negara. Ada bobot patriotik di dalam setiap karya dan karsa yang dilakukan. 

Geliat pemerintah dengan demikian adalah gerak kerja manusia-manusia yang tidak hanya berorientasi pada uang, kekayaan dan fasilitas. Tentu hal yang terakhir disebutkan tetap dibutuhkan dan sangat penting untuk menunjang kehidupan, tetapi ada nilai lain yang lebih menjadi pendorong dari segala geliat aksi tersebut, yakni passion. 

Passion bisa dibayangkan sebagai berikut, yaitu dalam bekerja bukan lagi pekerjaan yang menjadi pendorongnya sebab bila demikian maka yang didapatkan ialah lelah, keterpaksaan, kewajiban, kebosanan, atau a la kadarnya saja sejauh melaksanakan tugas. 

Halnya akan jauh berbeda ketika pekerjaan dipandang bukan sebagai pekerjaan semata, tetapi sarana aktualisasi diri dan penyaluran hobi serta bakat, atau sebagai arena untuk terus berbenah mengembangkan diri dan berproses menjadi lebih baik. Hasilnya secara finansial mungkin biasa-biasa saja atau terkesan lamban, namun aspek lain berupa kematangan diri dan karakter kian terbentuk. Yang menjadi sorotan di sini ialah perspektif dan cara pandang. 

Tidak ada pekerjaan yang begitu hina untuk


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0