Pengadilan Tinggi DKi Jakarta Sudah Terima Berkas Banding Ferdy Sambo

Abdillah Balfast
Mar 08, 2023

KOSADATA - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs, tengah menjalani proses pengajuan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada tanggal 16 Februari 2023. Sedangkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada satu hari sebelumnya yakni pada tanggal 15 Februari 2023. 

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara banding Ferdy Sambo cs pada Senin kemarin (6/3/2023). Saat ini ia menuturkan berkas perkara tersebut langsung diproses oleh Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Mudah-mudahan Selasa ini oleh Kepala Pengadilan Tinggi sudah ditunjuk Majelis Hakim di tingkat banding untuk menangani, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara-perkara pidana atas terdakwa Ferdy Sambo cs," ujar Binsar kepada MPI, Selasa (7/3/2023). 

Binsar menuturkan, proses penelaahan berkas perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dilakukan paling lambat tiga bulan sejak diterima. 

"Semenjak berkas perkara pidana banding diterima oleh Pengadilan Tinggi hari Senin kemarin, maka menurut SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2014, sudah harus diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan," ujar Binsar. 

Untuk diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan banding. 

“Para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0