KOSADATA - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs, tengah menjalani proses pengajuan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada tanggal 16 Februari 2023. Sedangkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada satu hari sebelumnya yakni pada tanggal 15 Februari 2023.Â
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara banding Ferdy Sambo cs pada Senin kemarin (6/3/2023). Saat ini ia menuturkan berkas perkara tersebut langsung diproses oleh Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Â
"Mudah-mudahan Selasa ini oleh Kepala Pengadilan Tinggi sudah ditunjuk Majelis Hakim di tingkat banding untuk menangani, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara-perkara pidana atas terdakwa Ferdy Sambo cs," ujar Binsar kepada MPI, Selasa (7/3/2023).Â
Binsar menuturkan, proses penelaahan berkas perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dilakukan paling lambat tiga bulan sejak diterima.Â
"Semenjak berkas perkara pidana banding diterima oleh Pengadilan Tinggi hari Senin kemarin, maka menurut SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2014, sudah harus diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan," ujar Binsar.Â
Untuk diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan banding.Â
“Para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM,
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0