KOSADATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup sudah disepakati sejak lama. Bahkan, jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo.Â
Hal tersebut diungkap Mahfud untuk menanggapi video yang viral di sosial media. Diketahui, video tersebut memperlihatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang sedang menjelaskan soal hukuman mati.Â
Dalam video itu, pria yang akrab disapa Eddy mengatakan jika hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup. Namun, pengunggah video menambahkan keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.Â
Mahfud menilai, keterangan tersebut merupakan fitnah kepada pihak-pihak yang ada dalam video tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, dan Wamenkumham Eddy.Â
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," kata Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).Â
"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," sambungnya.(***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0