Pedoman Penerapan BGCE Wujudkan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan

Dian Riski
Oct 22, 2024

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Rizki Handyani, dalam acara "Launching dan Kick Off Program BGCE pada Sektor Pariwisata",Novotel Tangerang, (18/10/2024).

yang semuanya ini sangat terkait dengan industri pariwisata," ujar Rizki.

Terkait emisi gas rumah kaca, Indonesia sebelumnya telah menyuarakan komitmen kontribusi yang tinggi. Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang menandatangani Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim.

Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen di bawah upaya apapun atau business as usual (BAU) pada tahun 2030 dan dapat dinaikkan sampai 41 persen dengan kerja sama internasional.

Selain itu Indonesia melalui Kemenparekraf juga telah menandatangani The Glasgow Declaration on Climate Action in Tourism di mana Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang menandatangani deklarasi ini.

"Industri pariwisata memegang peranan penting dalam pencegahan perubahan iklim melalui penerapan praktik berkelanjutan. Dengan menerapkan prinsip BGCE, industri pariwisata tidak hanya akan mampu mengurangi dampak negatif terhadap iklim, tapi juga berbagai fungsi pada solusi global guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan," ujar Rizki. 

Saat ini, ujar Rizki, sudah cukup banyak industri pariwisata yang menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan namun tentunya harus dapat diintegrasikan dan disinergikan antara program pemerintah dengan penerapan oleh industri. 

"Melalui adopsi konsep BGCE, tentu pariwisata dapat turut menciptakan dampak positif dan dampak jangka panjang pada lingkungan dan masyarakat lokal. Namun yang menjadi titik berat permasalahannya adalah penyelarasan konsep BGCE ke dalam tiap komponen usaha pariwisata sehingga dapat menjadi pedoman yang komprehensif serta memberikan manfaat dan diterima secara luas oleh industri," ujar Rizki. 

Deputi Bidang Ekonomi pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan salah salah satu agenda transformasi ekonomi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 adalah menjadikan pariwisata Indonesia sebagai destinasi


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0