Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Jangan Lupa Bawa Berkasnya!

Ida Farida
Feb 19, 2025

Polda Metro Jaya kembali menggelar pelayanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta. Foto: ist

KOSADATA - Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada Rabu (19/2/2025), yang akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pemegang SIM A dan C untuk memperpanjang izin mengemudi mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

 

Layanan SIM Keliling ini akan tersedia di lima lokasi berbeda di Jakarta, yakni:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Baca juga: Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi, Rabu 12 Juli 2023

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Utara: LTC Glodok

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

 

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan dikenakan prosedur seperti pembuatan SIM baru.

 

Biaya Perpanjangan SIM:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

 

Persyaratan Perpanjangan SIM A atau C:

- Foto kopi KTP yang masih berlaku.

- Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

- Bukti cek kesehatan.

- Bukti tes psikologi.

 

Pastikan untuk membawa berkas lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda di lokasi-lokasi SIM Keliling yang telah disediakan.***

 

Related Post

Post a Comment

Comments 0